Selasa, 02 April 2013

Tugas Perekonomian Indonesia ke-1


SISTEM PEREKONOMIAN

1.    Pengertian sistem ekonomi

Sebelum kita membahas tentang sistem-sistem ekonomi apa saja yang berada di indonesia, awalnya kita harus mengetahui terlebih dahulu apa arti dari sistem itu sendiri.
Sistem adalah unsur-unsur yang saling berkaitan dan saling mempengaruhi dalam melakukan kegiatan untuk mencapai suatu tujuan.
Selanjutnya, akan dijelaskan tentang pengertian sistem ekonomi itu sendiri. Adapun pengertian sistem ekonomi itu, banyak dari para ahli yang menjelaskannya.
Salat satunya adalah menurut Dumairy (1966), Sistem ekonomi adalah suatu sistem yang mengatur serta menjalin hubungan ekonomi antar manusia dengan seperangkat kelembagaan dalam suat tatanan kehidupan, selanjutnya dikatakannya pula bahwa suatu sistem ekonomi tidaklah harus berdiri sendiri, tetapi berkaitan dengan falsafah, padangan dan pola hidup masyarakat tempatnya berpijak.

2.    Perkembangan sistem perekonomian

Adapun macam-macam sistem ekonomi yang ada di dunia itu ada 3 yaitu, Liberalis/Kapitalis, Etatisme/Sosialis, dan Campuran. Disini saya akan menjelaskan apa pengertian dari ketiga sistem ekonomi tersebut berikut ciri-cirinya dan juga apa saja perbedaan dari ketiga sistem ekonomi tersebut.

a.    Sistem ekonomi liberal/kapitalis

Sistem ekonomi liberal-kapitalis adalah suatu sistem yang dimana pelaku-pelaku ekonomi lah yang memiliki kekuasaan yang besar untuk melakukan kegiatan ekonomi. Adapun ciri-ciri sistem ekonomi Liberalis/Kapitalis adalah sebagai berikut:
• Pengakuan terhadap kepemilikan individu terhadap sumber ekonomi
• Kompetisi antar individu dalam memenihi kebutuhan hidup dan persaingan antar badan usaha untuk mengejar keuntungan
• Tidak ada batasan bagi individu dalam menerima imbalan atas prestasi kerjanya
• Campur tangan pemerintah sangat minim
• Mekanisme pasar akan menyelesaikan persoalan ekonomi



b.    Sistem ekonomi Etatisme/Sosialis
Dalam sistem ekonomi Etatisme/Sosialis adalah kebalikan dari sistem ekonomi Liberalis/Kapitalis, dimana yang memegang kekuasaan atas sumber day adalah negara atau milik negara.
Dalam sistem ekonomi ini, yang menonjol adalah kebersamaan, dimana semua latar produksi adalah milik bersama (negara) dan didistribusikan untuk kepentingan bersama sesuai dengan kebutuhan masing-masing. Adapun ciri-ciri dari sistem ekonomi Etatisme/sosialis adalah sebagai berikut:
• Kepemilikan oleh negara terhadap sumber ekonomi
• Penekanan terhadap kebersamaan dalam menjalankan dan memajukan perekonomian
• Imbalan yang diterima oleh individu berdasarkan kebutuhan, bukan prestasi kerja
• Campur tangan pemerintah sangat tinggi
• Persoalan ekonomi harus dikendalikan oleh pemerintah pusat
c.    Sistem ekonomi Campuran

Sistem ekonomi campuran adalah merupakan campuran dari kedua sistem yang telah disebutkan sebelumnya, dengan berbagai variasi kadar donasinya, dengan berbagai variasi nama dan oleh istilahnya. Sistem ekonomi campuran pada umumnya diterapkan oleh negara-negara berkembang atau negara-negara dunia ke tiga. Adapun ciri-ciri dari sistem ekonomi Campuran adalah sebagai berikut:
• Kepemilikan oleh individu terhadap sumber ekonomi diakui negara
• Kompetisi antar individu dalam memenihi kebutuhan hidup dan persaingan antar badan usaha untuk mengejar keuntungan
• Imbalan yang diterima oleh individu berdasarkan kebutuhan, bukan prestasi kerja
• Campur tangan pemerintah hanya untuk bidang tertentu seperti bidang yang diperlukan oleh seluruh masyarakat (listrik dan air)
• Mekanisme pasar akan menyelesaikan persoalan ekonomi dengan beberapa hal perlu adanya campur tangan pemerintah
d.    Perbedaan sistem-sistem ekonomi

Perbedaan mendasar antara sebuah sistem ekonomi yang satu dengan sistem ekonomi lainnya adalah bagaimana cara sistem itu mengatur faktor produksinya. Dalam beberapa sistem, seorang individu boleh memiliki semua faktor produksi. Sementara dalam sistem lainnya, semua faktor tersebut di pegang oleh pemerintah. Kebanyakan sistem ekonomi di dunia berada di antara dua sistem ekstrim tersebut. Selain faktor produksi, sistem ekonomi juga dapat dibedakan dari cara sistem tersebut mengatur produksi dan alokasi. Sebuah perekonomian terencana (planned economies) memberikan hak kepada pemerintah untuk mengatur faktor-faktor produksi dan alokasi hasil produksi. Sementara pada perekonomian pasar (market economic), pasar lah yang mengatur faktor-faktor produksi dan alokasi barang dan jasa melalui penawaran dan permintaan. Sistem ekonomi juga dapat diartikan sebagai kegiatan produksi, konsumsi dan distribusi yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

3.    Sistem perekonomian Indonesia

Setelah saya memberikan pengantar-pengantar tentang apa itu sistem perekonomian dan juga macam-macam sistem perekonomian itu sendiri. Sekarang saya akan memberikan penjelasan tentang inti dari artikel ini sendiri yaitu Sistem Perekonomian Indonesia.
Adapun Indonesia sendiri, sistem perekonomian yang dianut adalah berdasarkan pada masa pemerintahannya. Jadi, ketika suatu sistem pemerintahannya berubah maka sistem perekonomiannya pun akan ikut berubah.
Disini saya akan menjelaskan tentang perkembangan sistem perekonomian yang dianut Indonesia pada masa sebelum orde baru dan masa setelah orde baru.

a.    Perkembangan sistem perekonomian Indonesia sebelum orde baru

Sejak berdirinya negara Indonesia banyak sudah tokoh-tokoh negara pada saat itu telah merumuskan betuk perekonomian yang tepat bagi Indonesia, baik secara individu maupun melalui diskusi kelompok.
Salah satunya adalah seorang tokoh ekonomi Indonesia pada saat itu, Sumitro Djojohadikusumo dalam pidatonya di negara Amerika tahun 1949, bahawa yang dicita-citakan adalah ekonomi semacam campuran. Namun demikian dalam proses perkembangan berikutnya, disepakatilah suatu bentuk ekonomi baru yang dinamakan sebagai sistem ekonomi Pancasila yang didalamnya mengandung unsur penting yang disebut Demokrasi Ekonomi.
Demokrasi Ekonomi memiliki ciri-ciri:
1.    Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas dasar kekeluargaan.
2.    Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
3.    Sumber-sumber kekayaan dan keuangan negara digunakan dengan pemufakatan lembaga-lembaga perwakilan rakyat, serta pengawasan terhadap kebijaksanaannya ada pada lembaga-lembaga perwakilan pula.
4.    Hak perorangan diakui dan pemanfaatannya tidak boleh bertentangan dengan kepentingan masyarakat.
5.    Potensi, inisiatif dan daya kreasi setiap warga negara dikembangkan sepenuhnya dalam batas-batas yang tidak merugikan kepentingan umum.
Dengan demikian sistem perekonomian Indonesia menentang Free Fight Liberalism, Etatisme (Ekonomi Komando) dan Monopoli.
•    Free fight liberalism: adanya kebebasan usaha yang tidak terkendali sehingga memungkinkan terjadinya eksploitasi kaum ekonomi yang lemah, dengan akibat semakin bertambah luasnya jurang pemisah si kaya dan simiskin.
•    Etatisme: keikutsertaan pemerintah yang terlalu dominan sehingga mematikan motifasi dan kreasi dari masyarakat untuk berkembang dan bersaing secara ketat.
•    Monopoli: suatu bentuk pemusatan ekonomi pada satu kelompok tertentu, sehingga tidak memberikan pilihan lain bagi konsumen.

b.    Perkembangan sistem ekonomi Indonesia setelah Orde Baru

Awal orde baru diwarnai dengan masa-masa rehabilitasi, perbaikan hampir disekuruh sektor kehidupan tidak terkecuali sektor ekonomi. Rehabilitasi ini utamanya ditujukan untuk:
•    Membersihkan segala aspek kehidupan dari sisa-sisa faham dan sistem perekonomian yang lama.
•    Menurunkan dan mengendalikan laju inflasi yang saat itu sangat tinggi, yang berakibat terhambatnya proses penyembuhan dan peningkatan kegiatan ekonomi secara umum.
Adapun pada masa tersebut, pemerintah peralihan menetapkan beberapa langkah perioritas kebijakan ekonomi sebagai berikut :
a. Memerangi inflasi
b. Mencukupkan stok cadangan bahan pangan terutama beras
c. Merehabilitasi prasarana perekonomian
d. Meningkatkan ekspor
e. Menyediakan/menciptakan lapangan kerja
f. Mengundang kembali investor asing

Para Pelaku Ekonomi

Dalam perekonomian Indonesia dikenal pelaku ekonomi pokok yaitu Koperasi, Sek. Swasta, dan Sek. Pemerintah.   Sesuai dengan Trilogi Pembangunan, maka masing-masing pelaku tersebut memiliki fungsi yaitu :
a.  Koperasi : Pemerataan hasil ekonomi, Pertumbuhan kegiatan ekonomi, Kestabilan yang mendukung kegiatan ekonomi.
b.  Swasta : Pertumbuhan kegiatan ekonomi, Pemerataan hasil ekonomi, Kestabilan yang mendukung kegiatan ekonomi.
c.  Pemerintahan BUMN : Kestabilan yang mendukung kegiatan ekonomi, Pemerataan hasil ekonomi, dan Pertumbuhan kegiatan ekonomi.

BUMN berperan sebagai koordinasi semua perusahaan milik negara







Peranan BUMN dalam sistem perekonomian Indonesia

Dalam usaha membangun ekonomi diusahakan peran serta seluruh lapisan masyarakat dan mengurangi campur tangan Pemerintah yang menghambat perkembangan ekonomi. Dalam iklim demikian ini dirumuskan perundangan yang akan meletakkan kembali peran BUMN sebagai aparatur perekonomian negara dalam sistem perekonomian Indonesia. Perumusan ini telah melahirkan Undang-undang No 9 Tahun 1969 dimana dalam konsiderinya jelas mencerminkan kedudukan /peranan BUMN dalam sistem perekonomian Indonesia, antara lain :
1. Bahwa perusahaan Negara sebagai unit ekonomi yang tidak terpisah dari sistem ekonomi Indonesia perlu segera disesuaikan pengaturan dan pembinaannya menurut isi dan jiwa ketetapan MPR sementara Nomor XXIII/MPRS/1966
2. Bahwa dalam kenyataannya terdapat Usaha Negara dalam bentuk Perusahaan Negara berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 1960 yang dirasakan kurang efisien, sehingga dipandang perlu untuk segera ditertibkan kembali

Landasan Konstitusional BUMN, Latar belakang pendirian BUMN, tiga bentuk BUMN
(PERJAN, PERUM dan PERSERO), maksud dan tujuan dari kegiatan PERJAN, PERUM dan PERSERO
 
Landasan Konstitusional BUMN

Pendirian BUMN di Indonesia tampaknya bermacam-macam tergantung dari peride dan kebijaksanaan pemerintah. Beberapa BUMN merupakan kelanjutan dari perusahaan-perusahaan yang didirikan pada jaman sebelum kemerdekaan.

Berbagai landasan pendirian perusahaan negara ini menyulitkan pengendaliannya. Tolak ukur keberhasilan yang didasarkan motivasi pendirian suatu badan usaha menjadi tidak jelas.
Landasan konstitusional BUMN di Indonesia adalah Pasal 33 UUD 1945. Jadi kegiatan ekonomi dalam bentuk perusahaan yang dikendalikan oleh negara adalah dalam rangka pelaksanaan Pasal 33 UUD 1945 tersebut.

Menurut Keputusan Menteri Keuangan RI No. 740/KMK 00/1989 yang dimaksud Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah Badan usaha yang seluruh modalnya dimiliki negara.

Bahasa asingnya BUMN adalah public enterprise. BUMN berisikan 2 elemen esensial yaitu: Unsur Pemerintah dan Unsur Bisnis. BUMN tidak 100 persen pemerintah dan juga tidak 100 persen bisnis. Besar persennya tergantung pada jenis atau tipe BUMN-nya.

BUMN mempunyai keistimewaan karakteristik yang tidak di punyai oleh badan usaha lain yaitu: Apabila diuraikan lebih lanjut maka dalam public dari public enterprise (BUMN) ada tiga makna terkandung didalamnya yaitu: public purpose, public ownership, dan public control. Dari ketiga makna itu public purpose-lah yang menjadi inti dari konsep BUMN.










Latar belakang pendirian BUMN

Maksud dan tujuan pendirian BUMN :

• Memberikan sumbangan bagi perkembangan pereonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya.
• Mengejar keuntungan.
• Menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak
• Menjadi perintis kegiatan kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi.
• Turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat.

Tiga bentuk BUMN ( PERJAN, PERUM dan PERSERO)

• Perjan. Perjan adl bentuk badan usaha milik negara yg seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pd masyarakat, Sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tdk ada perusahaan BUMN yg menggunakan model perjan karena besarnya biaya ukt memelihara perjan-perjan tersebut. Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini berganti menjadi PT.KAI

• Perum. Perum adl perjan yg sudah diubah. Tujuannya tdk lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit oriented. Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara dgn status pegawainya sbg Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian saham Perum tersebut kpd publik (go public) & statusnya diubah menjadi persero.

• Persero. Persero adl salah satu Badan Usaha yg dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dgn Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yg pertama adl mencari keuntungan & yg kedua memberi pelayanan kpd umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yg dipisahkan berupa saham-saham. Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya berstatus sbg pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT (Persero).


maksud dan tujuan dari kegiatan PERJAN, PERUM dan PERSERO

Maksud dan Tujuan Perjan

- menyelenggarakan kegiatan usaha yang bertujuan untuk kemanfaatan masyarakat umum, berupa penyediaan jasa pelayanan yang bermutu tinggi dan tidak semata-mata mencari keuntungan.
- Untuk mendukung pembiayaan dalam menyelenggarakan kegiatan pelayanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) PP No.12 Tahun 1998, PERJAN dapat melakukan kegiatan-kegiatan tertentu yang berkaitan dengan bidang pelayanan yang bersangkutan.


Maksud dan Tujuan PERUM 

Perum. Perum adl perjan yg sudah diubah. Tujuannya tdk lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit oriented. Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara dgn status pegawainya sbg Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian saham Perum tersebut kpd publik (go public) & statusnya diubah menjadi persero.

Maksud dan Tujuan PERSERO 

Maksud dan tujuan Perusahaan perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah untuk menyelenggarakan usaha sebagai berikut :

a. Mengelola hutan sebagai ekosistem sesuai karakteristik wilayah untuk mendapatkan manfaat yang optimal bagi PERSERO dan masyarakat sejalan dengan tujuan pengembangan wilayah;

b. Melestarikan dan meningkatkan mutu sumber daya hutan dan mutu lingkungan hidup;

c. Menyelenggarakan usaha di bidang kehutanan yang menghasilkan barang dan jasa yang bermutu tinggi dan memadai guna memenuhi hajat hidup orang banyak dan memupuk keuntungan;

d. Usaha-usaha lainnya yang dapat menunjang tercapainya maksud dan tujuan PERSERO.
Sumber : http://www.asiamaya.com/undang-undang/pp_perum_perhutani/bab2.htm

Peranan Koperasi dalam perekonomian Indonesia

Peran koperasi antara lain :
1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khusunya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi
2. Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas dari kehidupan manusia dan masyarakat.
3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian
4. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. 

 Kesimpulan : Perkembangan sistem ekonomi adalah hal yang wajar karena adanya pendewasaan pola pikir manusia dalam berekonomi. Mengalami perkembangan yang dapat memperbaiki atau memperburuk keadaan perekonomian.

Sumber


Tidak ada komentar:

Posting Komentar